Polres Mempawah, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar membekuk dua pelaku peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di Kecamatan Jongkat dan Sungai Pinyuh, Kamis (28/3/2024).
Hebatnya, proses penangkapan kedua tersangka oleh polisi tersebut hanya membutuhkan waktu enam jam saja.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldyg Hernowo menceritakan, penangkapan tersangka pertama adalah berinisial BU, warga Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat.
Penangkapan terhadap BU berawal dari laporan masyarakat.
“Berbekalkan laporan itu, kami bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami mendapat informasi bahwa BU menyimpan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diperjualbelikan, ” jelas Eldyg Hernowo.
Pada Kamis (28/3/2024) pukul 06.45 WIB, kediaman BU pun digerebek Tim Satres Narkoba Polres Mempawah.
Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang terdiri atas sabu lebih dari 5 gram yang disimpan dalam kotak plastik merah dan remote TV.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti HP, timbangan elektrik dan uang tunai hasil transaksi sabu, ” jelas Eldyg Hernowo.
Buah dari perbuatannya, tersangka BU pun digelandang petugas ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Nah, beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 12.10 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah kembali mendapat informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh Mul di Sungai Pinyuh.
Tim pun kembali bergerak melakukan penangkapan.
Tepatnya, di pinggir jalan Jalan Raya Sungai Pinyuh, tersangka Mul tak berkutik saat dikepung polisi.
Penggeledahan dan interogasi singkat pun dilakukan. Tersangka Mul tak bisa mengelak lagi saat Tim Satres Narkoba menemukan barang bukti sabu seberat 2, 16 gram.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya, yakni HP, 1 unit sepeda motor, uang tunai dan timbangan elektrik.
Akhirnya, tersangka Mul pasrah dibawa ke Mapolres Mempawah.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih diperiksa intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.